Berita Palembang
Biaya Haji Embarkasi Palembang Rp 33.529.675, Hari Ini Mulai Pelunasan Tahap Pertama
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.
Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Pelunasan BPIH tahap pertama berlangsung mulai hari ini, Senin (16/4) sampai dengan 4 Mei 2018.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan HM Alfajri Zabidi menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.
Juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
"Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Untuk Embarkasi Palembang sendiri, tahun ini BPIH ditetapkan sebesar Rp 33.529.675 atau naik Rp 570.925 dibanding tahun lalu sebesar Rp 32.958.750.
Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," jelas Fajri, Jumat (13/4).
Menurut Fajri, jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 sampai 25 Mei 2018.
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu.
Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.
Termasuk pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping.
Serta cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak lima persen.