Berita Prabumulih
3 Pelaku Curat 2 Diantaranya Berstatus Pelajar Beraksi di 8 Titik Prabumulih Diringkus Polisi
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat,
Penulis: Edison | Editor: Melisa Wulandari
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat,
Minggu (8/4/2018) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara di Prabumulih.
Parahnya, dua dari tiga pelaku curat yang meresahkan warga Kecamatan Prabumulih Barat itu masih berstatus pelajar di kota Prabumulih.
Baca: Wow ! Ternyata Inilah Sosok Pengisi Suara Bioskop,Suara Merdunya Sukses Bikin Netizen Melongo
Ketiga pelaku antara lain Oktin Abdi Bangsa alias Oten bin Justarya (20) dan inisial OP alias Sebot (14), keduanya warga Desa Sugiwaras kampung IV
kecamatan Rambang kabupaten Muaraenim dan inisial AL (16) warga Jalan Suban Mas RT 004 RW 002 Kelurahan Patihgalung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat wrna biru putih BG 3441 CT dan Honda Supra yang selalu dipakai pelaku berakai,
Baca: Wanita Ini Nekat Masuk Wilayah Terpapar Nuklir Hanya Demi Bertemu Makhluk Ini,Kisahnya Viral!
tas berisi 1buah pahat kayu, 1 buah kunci leter T, tank, obeng, palu dan senjata tajam, 3 lembar baju, 1 lembar celana panjang, 2 pasang sepatu merk vans dan 1 topi merk mars.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tiga pelaku curat beraksi di berbagai titik itu bermula dari laporan Dedi Purwanto (27)
Baca: Merinding ! Dokter Lepaskan Gunting Tanaman yang Tertancap di Kepala,Terkuak Begini Kronologinya
warga jalan Jenderal Sudirman belakng depot kayu ikhlas jaya kelurahan Patihgalung Kecamatan Prabumulih Barat.
Dalam laporan pada 17 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/B-17/III/ 2018/Sumsel/ Res Pbm/Sek Barat,