Berita Muratara
Pelaku Residivis dan DPO di Muratara Dibekuk Polisi
Dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, pengrusakan, penipuan dan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
pengeroyokan, pengrusakan, penipuan dan penggelapan di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara berhasil diamankan polisi.
Kedua orang pelaku dimaksud yakni berinisial MR (35) seorang resedivis dalam beberapa kasus dan SY (32) yang selama ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka merupakan warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Baca: Atasi Peredaran Narkoba Jinak Lubuklinggau Bentuk Konselor Sampai Tingkat Kelurahan
Dimana pada Rabu (20/6/2016) lalu sekitar pukul 11.00 wib kedua pelaku tersebut mendatangi Minimarket Meranti di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit dengan berpura pura akan berbelanja.
Namun, salah satu pelaku mendekati meja pembayaran alias kasir dan menodongkan senjata tajam (sajam) yang dibawanya lalu mengambil paksa uang yang ada dilaci meja kasir.
Setelah itu kedua pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan korban langsung berteriak minta tolong
sehingga warga yang berada disekitar TKP melakukan pengejaran namun pelaku tetap saja berhasil meloloskan diri.
Baca: Pemkot Palembang Akan Pasang Jargas Secara Gratis Untuk 4 Kecamatan SU Palembang
Karena panik dan ketakutan dikejar uang yang mereka ambil berserakan di jalan sehingga dikumpulkan warga dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Setelah itu, kejadian berikutnya Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 02.00 wib pelaku mendatangi rumah Ahmad Qudori (33) warga RT 09 Kelurahan Muara Rupit yang juga bekerja sebagai honorer di Dinas PU Muratara.
Kedatangannya bertujuan meminjam sepeda motor namun korbannya keberatan memberikan pinjaman sehingga terjadi cek cok mulut dengan pelaku.
Baca: Jangan Remehkan Sakit Kepala, Pria Mengira Sakit Biasa, Kejadian Berikutnya Bikin Ngeri