Berita Lubuklinggau

Keberatan Aturan Registrasi Kartu, Puluhan Pemilik Outlet Seluler di Lubuklinggau Unjuk Rasa

Puluhan para pemilik outlet kartu selular prabayar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, (02/4/2018).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Melisa Wulandari
tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Keberatan Aturan Registrasi Kartu, Puluhan Pemilik Outlet Seluler di Lubuklinggau Unjuk Rasa 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan para pemilik outlet kartu selular prabayar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, (02/4/2018).

Massa yang berunjuk rasa membawa puluhan spanduk dan karton-karton bertuliskan pernyataaan sikap dari Paguyuban Outlet Selullar Lubuklinggau.

Dalam unjuk rasa itu mereka menyatakan keberatan atas aturan registrasi kartu selular dengan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu.

Baca: Perlihatkan Goyang Seronok ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Sebut Ayu Ting Ting Norak dan Kampungan

Koordinator aksi Jhonni Efriandi menuturkan, sejak aturan pembatasan 1 NIK 3 kartu perdana,

hampir seluruh outlet kartu perdana saat ini merugi, karena konsumen menilai registrasi dengan membawa KTP dan NIK sesuatu yang rumit.

“Pada dasarnya kami mendukung program registrasi kartu secara valid, namun aturan pembatasan 1 NIK 3 kkartu artu perdana itu perlahan membunuh usaha kami," ucap Jhonni Efriandi saat orasi.

Baca: Hujan Deras Tumbangkan Pohon di Lemabang

Mereka menuding Kemenkominfo telah membohongi para konter outlet seluler,

untuk itu mereka menuntut Kemenkominfo untuk bertanggung jawab menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Ia mengatakan jika di Lubuklinggau saat ini ada 800 Outlet yang menggantungkan hidup dari penjualan kartu.

Baca: Selain Lift, Ini 8 Potret Tunjukkan Betapa Mewahnya Rumah Rieta Amilia Ibunda Nagita

Mereka pun berharap kepada DPRD Kota Lubuklinggau untuk mendukung mereka dan menolak pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 kartu perdana.

"Kami meminta Kepada kominfo bisa melakukan evaluasi dan mencabut aturan tersebut agar usaha outlet perdana bisa tetap hidup," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved