Berita Prabumulih

Diduga Jadi Bandar Sabu Sekaligus Pemakai, PNS Pemkot Prabumulih Ini Diringkus Polisi

Menjadi seorang abdi negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih, sepertinya tidak membuat Hairul (36)

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Hairul (36), oknum PNS Pemkot Prabumulih yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, pada Senin (19/3/2019). Hairul diringkus diduga merupakan bandar dan pemakai sabu-sabu. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Menjadi seorang abdi negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih, sepertinya tidak membuat Hairul (36) cukup dan bekerja dengan baik.

Hairul justru diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dan bahkan menjadi pemuja barang haram itu.

Warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih itu terpaksa diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, pada Senin (19/3/2018) sekitar pukul 17.30.

Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram.

Yang ditemukan didalam kotak rokok dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di meja kerja rumah pelaku.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Hairul bermula dari bermula dari laporan masyarakat ke jajaran Satres narkoba Polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi jika pelaku diduga menjadi bandar serta merupakan penikmat sabu-sabu.

Tidak ingin membuang waktu, petugas lalu meringkus pelaku di rumahnya dengan barang bukti sejumlah sabu berikut alat hisap.

Dihadapan petugas, Hairul membantah menjual sabu namun hanya sebagai pemakai saja.

"Saya tidak menjual tapi hanya memakai saja, saya pakai sejak 2016 dan beli sabu dari Sungai Medang dari teman," katanya singkat dihadapan polisi, Rabu (21/3/2018).

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali Asri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai diduga merupakan bandar dan pemakai narkoba jenis sabu itu.

"Tersangka ini merupakan target operasi dan kita ringkus di kediamannya berikut sabu berhasil kita amankan," ungkap Kasat Narkoba, AKP Ali Asri.

Kasat Narkoba menegaskan, atas perbuatan dilakukannya maka Hairul akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 53 tahun 2009 tentang narkoba. "Tersangka akan kami jerat pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, HM Kowi saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima laporan pegawai yang ditangkap kasus narkoba.

"Kita belum terima laporan, nanti akan dikoordinasikan dulu," ujarnya.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved