Berita Muratara
Tangkap Ikan Dengan Alat Setrum, Warga di Muratara Ini Kena Ciduk
Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara telah mengamankan YA warga Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir merupakan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara telah mengamankan YA warga Beringin Makmur I,
Kecamatan Rawas Ilir merupakan seorang pelaku penangkapan ikan secara ilegal dengan cara penyetruman di aliran sungai Rawas.
Tersangka diamankan Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 14.00 wib oleh Satgas Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara saat sedang melakukan patroli rutin disepanjang aliran sungai Rawas.
Baca: Pemilih di Pagaralam Berkurang, DPT Pileg & Pilpres Beda dengan DPS Saat Ini

Kemudian Satgas LPPAS melihat perahu atau biduk milik warga yang sedang melakukan giat penangkapan ikan secara ilegal dengan cara penyetruman,
sehingga langsung dilakukan pengejaran terhadap dua orang pelakunya.
Namun rombongan Satgas LPPAS berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YA warga Dusun V,
Baca: Usai Bongkar Aib Chika Jessica, Mantan Istri Deddy Corbuzier Malah Alami Hal yang Menyakitkan
Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara sedangkan rekannya DN berhasil melarikan diri.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Denhar membenarkan telah mengamankan YA tersangka penangkapan ikan secara ilegal yang diserahkan oleh Satgas LPPAS.
"Kita juga telah mengamankan barang bukti yang diserahkan oleh Satgas LPPAS," ungkapnya.
Baca: Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Kota Kayuagung
Barang bukti berupa, satu unit perahu warna hitam beserta mesin berwarna merah,
satu unit mesin genset kecil warna biru, satu buah sanggih yang dililit kabel dan