Berita Baturaja

Pelajar Bergantungan di Pintu Angkot, Lantas OKU Segera Ambil Sikap Ini

Di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih saja ada sopir angkutan roda empat yang kurang memprihatikan

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Pelajar Bergantungan di Pintu Angkot, Lantas OKU Segera Ambil Sikap Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih saja ada sopir angkutan roda empat yang kurang memprihatikan penumpang.

Pasalnya dari pantauan Tribun Sumsel di lapangan beberapa hari ini, terlihat satu unit angkutan roda empat melintas di kawasan Pasar Tempel, Kecamatan Baturaja Barat.

Kendaraan itu terlihat sarat penumpang. Bahkan beberapa penumpang memakai seragam sekolah terlihat bergantungan di pinggir pintu mobil yang saat itu sedang berjalan.

Baca: Pacarnya Tercyduq Like Foto Model Seksi, Reaksi Nikita Willy Sungguh Tak Terduga

Saat dikonfirmasi, terkait kondisi tersebut, kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas Polres OKU,

AKP Chandra Kirana Sik, Rabu (7/3/2018) mengatakan ke depan pihaknya akan dilakukan sosialisasi ke sekolah terkait kondisi tersebut berbahaya.

Sosialisasi ini juga akan dilakukan ke angkutan agar memperhatikan keselamatan penumpang.

Baca: Awalnya Dianggap Mayat, Tak Disangka Kejadian Berikutnya Malah Bikin Ngakak

"Hal ini jelas, melanggar uu no 22 tahun 2009. Tentang bahaya keselamatan untuk penumpang," kata AKP Chandra.

Satuan lalulintas kata AKP, Chandra mengatakan akan koordinasi ke Dishub untuk bersama-sama melakukan sosialisasikan lagi ke terminal mengenai keselamatan.

"Kepada supir agar dalam menaikan penumpang harus sesuai dengan kapasitas jumlah penumpang yang diterangkan dalam buku uji berkala. Maksimal berapa orang kendaraa itu mengangkut penumpang," katanya.

Baca: Posting Foto Mesra Bareng Suami dengan Pose ini, Krisdayanti Diprotes, Netter: Tak Pantas

Perlu juga dilakukan, kondisi layak jalan mobil harus perhatikan seperti Rem, ban, lampu isyarat atau alat pemantul cahaya dan

tak kalah penting kesesuaian daya mesin penggerak kendaraan terhadap berat dan muatan kendaraan.

Pasal 285 ayat 2, tentang persyaratan teknik, dan persyaratan layak jalan," katanya.

Baca:

Jualan di Trotoar, Pedagang Bunga di Prabumulih Ditertibkan Satpol PP

Tomb Radier Tayang Hari ini: Bedanya Alicia Vikander dengan Angelina Jolie Perankan Lara Croft

Waw! Ditawari Main Film, Ridho Rhoma Bersedia Asal Sama Lara Croft Tomb Raider

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved