Banjir Parkir Tak Berijin, Ini Tanggapan Dishub Kota Palembang
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, masih terus mencari formula yang tepat untuk mengatasi masalah parkir liar
Lapooran wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, masih terus mencari formula yang tepat untuk mengatasi masalah parkir liar yang ada di kota Palembang.
Pasalnya, Dishub sampai saat ini tidak bisa memberikan penindakan yang tegas kepada juru parkir tidak berizin tersebut,
karena belum adanya peraturan untuk menangani hal tersebut.
Baca: Dua Desa di Kecamatan Peninjauan OKU Bakal Ada 6 Anggota PPS
"Belum ada hukumannya, paling kalau Dishub kita cari pasal karena merugikan daerah atau kota saja.
Polisi juga belum bisa nindak ya, karena tidak ada aturannya. Kalaupun mereka ditangkap ya paling dikasih pembinaan saja," terang Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian,
dan Operasional Dishub kota Palembang, Marta Edison saat dibincangi Tribunsumsel.com.
Baca: Jadi Istri Pengusaha Tajir,Begini Penampakan Rumah Mewah Siti Nurhaliza Usai Lahirkan Anak Pertama
Marta mencatat, saat ini ada 749 titik parkir yang memiliki izin resmi dari Dishub kota Palembang.
Angka tersebut belum termasuk sekitar 57 titik parkir ilegal yang ada di kota Palembang.
Marta menegaskan, dari retribusi parkir ini saja, Dishub kota Palembang bisa menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi kota Palembang sebesar Rp 500 juta-Rp 600 juta perbulannya.
Baca: Siapa Sangka Artis Film Panas Indonesia Jadi Sosok Insipirasi Dewi Sandra Berhijrah,Ini Kisahnya!
"Lumayan besar memang dari parkir ini," ujarnya.
Disinggung mengenai perbedaan kawasan parkir berizin dan tidak tidak berizin.