Banjir Parkir Tak Berijin, Ini Tanggapan Dishub Kota Palembang
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, masih terus mencari formula yang tepat untuk mengatasi masalah parkir liar
Marta menegaskan, untuk kawasan parkir berizin, para juru parkir (jukir) dilengkapi dengan rompi,
tanda pengenal, dan surat izin kawasan parkir.
Baca: Motor Matic Adu Kambing dengan Mobil Bak Terbuka di Prabumulih, Satu Tewas Di Tempat
Untuk masalah tarif, sesuai dengan peraturan daerah, Dishub mematok retribusi sebesar Rp 1000 untuk motor, dan Rp 2000 untuk mobil.
"Kalau lebih dari situ ya boleh lapor ke kita. Tapi masalahnya sekarang ini,
masyarakat tidak ada yang mau dijadikan saksi untuk masalah retribusi parkir ini.
Tapi biasanya ributnya di media sosial," tegasnya.
Baca:
Sah Jadi Istri Chicco Jerikho, Penampilan Putri Marino Jadi Perbincangan di Media Sosial
Meski Menjanda! Kehidupan Ayu Ting Ting Sekarang Makin Mewah,Terkuak Ini Sumber Kekayaannya
Kelabui Polisi Sembunyi di Dalam Bak Mandi, Penodong di Lubuklinggau Juga Simpan Benda Ini