Registrasi SIM Card
Hari ini Terakhir! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib
TRIBUNSUMSEL.COM-Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2018, besok.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Baca: Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Hadiahnya Mobil, Buruan Sebelum Terlambat atau Terblokir
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk registrasi ulang SIM atau kartu prabayar.
Paling mudah, melalui layanan pesan singkat atau SMS ke 4444.
Bila tetap gagal, pemilik kartu prabayar bisa lakukan langkah ini.
Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data ke SMS.
Baca: Alasan Maia Estianty Unggah Foto Jadul hingga Reaksi Mengejutkan Mulan Jameela Dituding Plagiat
Baca: Lewati Batas Ketentuan, Panwaslu Lubuklinggau Kembali Tertibkan APK
Baca: Sebelum Secetar & Seglamour Sekarang ini Penampilan Mayangsari di Masa Lalu, Kok Beda Banget
Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.
Sebagai alternatif, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.
"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya, beberapa waktu lalu.