Ditanya Apakah Halal Gaji Pegawai Bank Konvensional, Ini Jawaban Prof Mahfud MD Pada yang 'Ngeyel'
Satu diantaranya adalah pekerjaan di bank yang dianggap melakukan praktek riba, terutama bank konvensional. Sehingga dianggap haram oleh
Penulis: Kharisma Tri Saputra | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Bekerja selain untuk mencari nafkah tapi juga mencari berkah.
Oleh karena itu banyak yang melakukannya dengan cara yang halal.
Walaupun ada juga yang melakukannya dengan cara yang tidak benar.
Satu fenomena sekarang ada yang menyatakan beberapa pekerjaan yang biasa kita lihat sebagai haram.
Satu diantaranya adalah pekerjaan di bank yang dianggap melakukan praktek riba, terutama bank konvensional.
Sehingga dianggap haram oleh beberapa orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD yang ditanyakan mengenai hal ini oleh salah satu followernya menjawab di akun twitternya.
Mahfud MD pun menjawab dengan singkat yakni halal.
Namun tak hanya sampai disitu saja karena followernya yang lain juga ikut membahas hal tersebut sehingga menjadi panjang.
@asanjawa
@mohmahfudmd Haram tidak haram tidak ditentukan apakah di Majidil Haram , NU atau Muhammadiyah menggunakan Bank konvensional, tapi apakah dibank tersebut ada RIBA atau tidak
@wannistelrooy09
Orang orang yang bilang HARAM, mereka masih bertransaksi menggunakan Uang yang dibuat oleh Bank. Mengatakan Bank itu Haram tapi menggunakan uang dan menikmati kemudahan dari adanya Bank. Semacam aneh dan lucu
Namun dari kalangan yang mengharamkan bank konvensional mereka punya satu alasan
@energiufukbara1
Logikanya sederhana pak Prof..."Dilarang Tolong Menolong dalam Kemunkaran"...Riba adalah nama lain dari bank konvensional
@fidad_bhw
Waduh prof maksudnya kalau NU pakai dan muhammadiyah pakai terus yg haram bisa jadi halal?