Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kog Nggak Ditahan? Terungkap Ini Alasannya
Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hal ini setelah ada seseorang yang melaporkan Ahmad Dhani mengenai cuitan sarkastisnya yang di nilai mengandung ujaran kebencian.
Akan tetapi , meski setelah berstatus tersangka dan berkas kasus suda lengkap.
Polisi masih tetap tidak menahan musisi terkenal Indonesia Ini.

Dilansir dari Cumicumi, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menangkap Ahmad Dhani.
Baca Juga :
Ingat Kasus Wanita Tabrakkan Mobilnya Karena Suami Ketahuan Bersama Pelakor? ini Kabar Terbaru
Wanita ini Ngaku Mencuri Sabun Saat Remaja, 18 Tahun Kemudian Ia Kembali dan Beberkan Semuanya
Terus Dituding Makin Gembrot Hingga Diminta Diet, Prilly Latuconsina Kesal dan Tulis Pesan ini
“Selama ini kita nggak menahan. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan koordinasi terlebih dahulu dengan JPU, kapan mereka siap.
dan kita limpahkan tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan,” ucap Kombes Pol Mardiaz Kusin, di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Lebih lanjut, Mardiaz menjelaskan alasan Dhani tak ditahan.
“Yang pertama proses penahanan ada waktu, proses pembuktian cukup lama
kita memerlukan ahli-ahli, saksi ahli, forensik yang dilaksanakan di kantor departemen-departemen lain.