Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kog Nggak Ditahan? Terungkap Ini Alasannya

Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

kolase Tribunsumsel

sehingga daripada nanti penahanan habis waktu, sehingga harus mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga kita pilih tidak ditahan,” ungkapnya.

“Penahanan bisa dilakukan apabila tersangka melarikan diri, tersangka mengulangi perbuatan, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan tidak wajib, tapi dapat dilakukan apabila melihat kriteria tadi itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Dhani sangat kooperatif selama proses hukum berjalan.

Bahkan ia tak pernah absen menjalani pemeriksaan, kecuali ketika.

mulan ahaw nangis
mulan ahaw nangis ()

Terpisah Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, angkat bicara soal berkas perkara kliennya yang sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.

Siap menghadapi persidangan, namun Ali menilai pelimpahan berkas kasus Dhani ke Kejaksaan Negeri terlalu dipaksakan.

Baca Juga :

Lewat Video ini, Farhat Abbas Sindir Pengacara Cebol untuk Berhenti Campuri Urusan Orang

Resmi Menikah, Vicky Prasetyo Berani Sindir Menikah Pasangan yang Rayakan Valentine Days

Perlihatkan Cincin di Jari Manis, Maia Ungkap Kebahagian Hingga Tulis Kalimat ini

“Ya pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum Mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status Mas AD saat ini.

Adapun dengan sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali,” tulis Ali dalam pesan singkat, Kamis (15/2).

“Karena dari awal tweet-nya Mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si pelapor dalam melaporkan Mas AD. Terlebih lagi dalam tweet Mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun,” sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved