Berita Muratara
Warga Kertasari di Muratara Ancam Klaim Lahan Inti Perusahaan, Jika Tuntutan Ini Tidak Dituruti
Pertemuan sejumlah masyarakat Desa Kertasari, Kecamatan, Karang Dapo, Kabupaten Muratara mengenai tindak lanjut
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pertemuan sejumlah masyarakat Desa Kertasari, Kecamatan, Karang Dapo, Kabupaten Muratara mengenai tindak lanjut penyelesaian lahan plasma, Kamis (15/2/2018).
Dalam hal ini masyarakat Desa Kertasari mengancam akan mengklaim lahan inti milik PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) jika tidak memperbaiki dan mengganti rugi lahan plasma milik masyarakat.
Pernyataan itu, disampaikan saat pertemuan di ruang rapat bina praja Pemkab Muratara
Baca: Jadi Tersangka Kasus Narkoba,Roro Fitria Sempat Sebut Harga Tarif Sewa Dirinya,Jumlahnya Fantastis
antara Desa Kertasari dengan pihak PT Dendi Marker yang difasilitasi pemkab untuk penyelesaian lahan plasma Desa Kertasari.
Pertemuan ini dihadiri, Tarmizi asisten 1 Pemkab Muratara, Lakoni kuasa masyarakat, M Nazarudin KUD Pakar Maur, Melvin dan Yusaka PT Dendi Marker Indah Lestari dan sekitar 20 orang masyarakat Desa Kertasari.
Menurut, Lakoni kuasa masyarakat Kesa Kertasari mengatakan masyarakat tidak lagi ke kebun jadi harus diganti rugi,
jika tidak ada solusi akan melakukan pengklaiman lahan inti milik PT Dendi Marker didesanya.
Baca: Baru Ditinggal Sebentar,Ibu Ini Syok Liat 2 Anaknya Lakukan Ini di Kamar,Bikin Ngelus Dada!
"Surat dari Dinas Perkebunan lahan plasma di Desa Kertasari sudah jelas dan itu di masa kepemimpinan saya sebagai kepala desa," kata Lakoni.
Lakoni menambahkan, bahwa meminta jangan sampai masyarakat melakukan pengklaiman lahan inti milik PT Dendi Marker Indah Lestari,
sehingga harus segera mencari solusinya.
Baca: Polres Banyuasin Musnahkan 207 Gram Sabu dan 77 Gram Ekstasi
"Segeralah cari solusinya jangan sampai masyarakat mengambil tindakan dengan mengklaiman lahan inti milik perusahaan," tegasnya.