Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Hanya 3 Menit, Tapi Harus Lakukan Ini

Dalam rangka meningkatkan layanan Samsat di tahun 2018 seluruh stakeholder Samsat baik Badan Pendapatan Daerah

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Hanya 3 Menit, Tapi Harus Lakukan Ini 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan layanan Samsat di tahun 2018 seluruh stakeholder Samsat baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel,

Ditlantas Polda Sumsel, PT Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Bank SumselBabel bersama sama berkomitmen untuk meningkatkan layanan di seluruh UPTB Samsat di Sumsel.

Termasuk di seluruh point- point dan gerai Layanan Samsat baik Samsat Mobil Keliling, samsat Corner Mall, samsat payment Point, samsat Desa / kelurahan yang telah dibangun

Baca: Pasca Disebut Pacar Baru Andika Kangen Band,Pramugari Ini Tulis Klarifikasi Ini,Netter:Numpang Tenar

dan Drive truu yang melayani one stop service di halaman Kantor Ditlantas Polda Sumsel.

Kepala UPTB Palembang II, Herryandi Sinulingga, AP didampingi Kasi Penetapan Tabrani menjelaskan komitmen bersama Tim Samsat wajib hukumnya dijalankan selaku Aparatur Negara selaku Petugas Layanan yang bekerja di Kantor Bersama Samsat.

“Jadi harus mampu memberikan kepastian waktu layanan, mencegah pungli sebagaimana motto layanan SAMSAT CEPAT yakni Clean, Efektif, Profesional, Akuntabel dan Transparan yang secara bersama sama kita jalankan di seluruh point dan gerai layanan samsat di kota Palembang,” kata Lingga, Kamis (8/2/2018).

Baca: Asian Games 2018 Semakin Dekat, Kadin Siap Promosikan Wisata di Palembang Ini

Lingga menyampaikan seluruh layanan Samsat yang berada di kota Pelembang baik wilayah kerja samsat Palembang I dan Samsat Palembang II untuk Tahun 2018 layanan Samsat CEPAT dapat terwujud.

Samsat CEPAT adalah sebagai motto layanan Samsat Palembang I dan II untuk memotivasi seluruh stake holder yang terlibat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sumsel sebagai wajib pajak.

“Selain itu diharapkan kepada seluruh petugas layanan untuk berkomitmen memberikan layanan yang terbaik serta waktu layanan khususnya pembayaran pajak tahunan diselesaikan 3 menit setiap proses dengan ketentuan berkas lengkap,” ungkap Lingga.

Baca:

Tribun Dilengkapi Single Seat, Kapasitas Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Berkurang

Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Miras Oplosan, Ini 4 Lokasi Sebarnya

Mengenang Olga Syahputra, Raffi Ahmad Sebut Alasan Olga Suka Sekali Angka 8,Ternyata Karena Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved