Hidup di Penjara dan Rumah Tangga Hancur, Tak Diduga Ahok Dapat Kabar Bahagia Ini dari Kampung!
Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terhadap istrinya, Veronica Tan dijadwalkan pada, Rabu (31/1/2018).
Dikutip dari kompas.com, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirim surat yang berisi pemanggilan kepada pihak Veronica dan Ahok.
Menurutnya mediator dapat berasal dari luar atau dalam kedua belah pihak.
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan
Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.
Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.
"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.
Ahok saat ini tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim atas penodaan agama.
Pembacaan vonis Ahok dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.
Sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin Ali Mukartono.
Ahok divonis 2 tahun penjara.
Saat menjalani masa hukuman di penjara itulah, Ahok tiba-tiba memberikan kabar mengejutkan.