Berita PALI

PLT Sekdes PALI Ditangkap Polisi, Pungli 7 Juta Kepada Warga yang Minta Tanda Tangan

Pasalnya oknum Plt Sekdes Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diduga telah melakukan pemerasan

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Ari Wibowo
Plt Sekretaris Desa Suka Damai, Amil saat diamankan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Plt Sekretaris Desa (Desa) Suka Damai, Amil (40) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya oknum Plt Sekdes Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diduga telah melakukan pemerasan terhadap korbannya bernama Syafarudin, warga Komplek Pertamina Kelurahan Talang Ubi Utara yang hendak mengurus surat hibah ke kepala Desa Suka Damai.

Akibatnya Amil digelandang Polsek Talang Ubi Rabu (24/1) berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone serta delapan rangkap surat pernyataan hibah.

Baca: Anak Ini Sewa Temannya Untuk Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Alasannya Bikin Warganet Emosi!

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kasubag Humas Polres AKP Arsyad membenarkan bermula pada saat korban mengurus surat-surat hibah untuk pengurusan SPPH di Kecamatan Talang Ubi.

Namun, pihak kecamatan menyerankan agar di dalam surat-surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan yang mengetahui Kepala Desa Suka Damai.

Kemudian korban pun membawa surat-surat yang telah di buat oleh pihak Kecamatan untuk di ketahui Kepala Desa Suka Damai melalui pelaku yang menjabat Plt Sekdes.

Baca: Sempat Misterius ! Inilah Wajah dan Sosok Istri Baru Mali Tong Tong, Terungkap Janda Anak Satu !

"Pelaku meminta uang tujuh juta rupiah untuk tanda tangan Kepala Desa Suka Damai. Karena merasa surat-surat tersebut sangat penting maka korban pun memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya.

Dikatakan AKP Arsyad karena pelaku merasa diperas dan dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

"Berdasarkan laporan tersebut tim saber Pungli dan Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku yang keberadaannya diketahui masih berada di rumahnya," ujar Arsyad.

Baca: Subhanallah ! Kisah Polisi Meninggal Saat Sholat Usai 1 Bulan Menikah,Mas Kawinnya Surat Ar Rahman

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, dan polisi masih meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya

"Kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," jelas AKP Arsyad.

Baca: Beredar Foto Eks Bintang Porno Mario Ozawa Pegang Bendera Indonesia,Terungkap Fakta Mengejutkan Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved