Berita Baturaja

Tak Turuti Aturan, Dua PKL di Baturaja Ini Disidang

Pelajaran untuk Pedagang Kali Lima (PKL) yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU). Kedepan berdaganglah

tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Kasat Pol PP OKU, Agus Salim 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Pelajaran untuk Pedagang Kali Lima (PKL) yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU).

Kedepan berdaganglah sesuai aturan yang berlaku di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang agar tidak terlibat masalah.

Pasalnya, saat ini ada dua PKL yang ditindak tegas pihak Sat Pol PP OKU.

Dua orang PKL ini dalam waktu dekat akan disidangkan karena diduga melanggar aturan tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dalam hal ini karena berdagang bukan pada tempatnya.

Baca: Menang Asian Got Talent 2017, Aksi Pemotretan Sacred Riana Bikin Netizen Salfok, Ikh Serem Noh !

Dua PKL itu yakni, berinisial Z pedagang Ikan di Wilayah Pasar Atas Baturaja.

Dan yang lainnya berinisial B, pedagang sayur di wilayah Pasar Baru Baturaja.

"Dalam waktu dekat dua PKL ini akan disidangkan, hal ini karena yang bersangkutan, diduga melanggar Perda OKU, No 7 tahun 2011 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Kasat Pol PP OKU, Agus Salim didampingi Kabid Trantib Pol PP OKU, Sofiyan saat dibincangi wartawan di ruang Kerjanya, Jumat (19/1/2017).

Baca: Viral Video Cara Bocah Kenakan Popok Ini Untuk Dapatkan Botol Susunya,Netter: Ngeri-ngeri Sedap

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban PKL yang melanggar atau tidak berjualan pada tempatnya.

Hal ini dilakukan dalam hal penegakan Perda.

Selain itu ini juga bentuk dukungan agar Kabupaten OKU ini kembali meraih Piala Adipura untuk ke dua kalinya.

"Tindakan tegas ini bukan baru kali ini kita lakukan. Bahkan sebelumnya juga pernah. Harapan kita dengan tindakan tegas ini, maka akan semakin tertib dan PKL tidak membandel lagi," katanya.

Baca: Saling Unggah Foto Di IG, Krisdayanti Ungkap Hubungan Robby Purba dan Sophia Latjuba,Bakal Nikah?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved