Seputar Baturaja

Naning : Sekcam Boleh Jadi Sekretaris PPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya bersuara lantang

TribunSumsel/rws
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya bersuara lantang. Ia menjelaskan jika tidak ada masalah kalau Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menjadi Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diakui Naning, memang ada di beberapa Kecamatan yang Seketarisnya (Sekcam,red), juga menjabat Sekretaris PPK. Hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang dan aturan berlaku.

"Sesuai undang-undang atau aturan berlaku, dasar pertimbangan pengangkatan Sekretaris PPK adalah kepangkatan atau golongan PNS. Bukan jabatan. Kalau PNS memenuhi syarat yakni golongan IIB, tidak masalah," jelas Naning, kepada Tribun Sumsel, Selasa (13/12) pagi.

Naning menceritakan, mekanisme pengangkatan Seketaris PPK dan Staf Sekretariat PPK. Jadi ada 1 nama untuk Seketaris dan 2 nama untuk staf sekretariat. Nama-nama sesuai hasil pleno mereka (PPK,red) inilah yang diajukan ke Bapati melalui KPU Kab OKU.

"Mengapa diajukan ke Bupati karena ketiga nama untuk menduduki Seketaris dan Staf PPK ini, salah satu syaratnya harus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Naning.

Setelah diajukan ke Bupati maka diberikanlah surat keputusan oleh Bupati, terhadap nama-nama yang bersangkutan untuk diberi tugas menjadi Seketaris PPK dan Staf Sekretariat PPK.
"Untuk gaji mereka sebagai Seketaris dan Staf PPK dibayar oleh pihak KPU," katanya.

Disinggung bolehkah merangkap jabatan sebagai Seketaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris PPK, kata Naning hal itu tidak masalah. "Yang jelas dasar pertimbangan atau syarat untuk menduduki Sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK harus PNS dan golongan IIb. Untuk Sekcam, menjabat juga sebagai Sekretaris PPK tidak masalah," katanya.

Sebelumnya kemarin, Komisioner KPU OKU Divisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi, mengaku tidak mempersalahkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menduduki jabatan tertentu untuk dapat menjadi Sekretaris PPK. Penegasan tersebut disampaikan Yudi, berkaitan dengan adanya dugaan Sekretaris Kecamatan yang merangkap menjadi Sekretaris PPK.

"Dasar pertimbangan kami adalah kepangkatan. Bukan jabatan. Kalau pangkatnya memenuhi syarat yakni golongan IIB, tidak masalah PNS double Job jadi Kasek PPK," jelas Yudi, lagian pula menurut Yudi, PPK ini sifatnya hanya lembaga adhoc dalam artian tidak berkelanjutan.

Pada intinya, tegas Yudi, PNS yang punya jabatan tidak masalah menjadi Sekretaris PPK, dan itu juga tidak berbenturan UU. "Tidak ada masalah kalau soal itu," katanya.

Diakui Yudi, dari 13 PPK di OKU, mayoritas komposisi staf sekretariatnya, adalah staf kantor Kecamatan. Selain di Peninjauan, sekretaris camat yang merangkap jadi Sekretaris PPK, diakuinya, juga ada di kecamatan lain. Namun Yudi tidak menyebutkannya.

Adapun komposisi kesekretariatan PPK itu, dijelaskan Yudi, berjumlah tiga orang. Satu orang sekretaris (harus berstatus PNS), satu orang staf urusan teknis penyelenggaraan dan satu orang lagi staf tata usaha, keuangan dan logistik. "Untuk komposisi staf sekretariat juga tidak ada perubahan. Sama seperti kita melaksanakan pilgub Kemaren," katanya

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu OKU menemukan indikasi atau dugaan adanya Sekretaris PPK yang juga diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam)

"Informasi yang kita terima dilapangan atau dari Panwascam ada Indikasi salah satu Sekretaris PPK di salah satu kecamatan yang diduga rangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dimaksud yakni selain menjabat Sekretaris PPK juga diduga masih menjabat Sekretaris Kecamatan," kata Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta saat dibincangi wartawan kemarin

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved