Praktek Aborsi Palembang
Praktek Aborsi Dibongkar Polisi, Saat Digrebek Dokter Sedang Suntikkan Obat Penghancur Janin
Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di tempat praktik Yayasan Dokter Bersama di Jl Jenderal Sudirman Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di tempat praktik Yayasan Dokter Bersama di Jl Jenderal Sudirman Palembang, Rabu (6/12) pukul 18.00.
Dua orang ditangkap, dr WG (70) dan pasiennya, NM alias Mia (24), mahasiswi asal Baturaja, Kabupaten OKU.
Kedua orang itu masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (7/12).
Informasinya, dr WG ditangkap setelah menyuntik Mia menggunakan obat penghancur janin.
"Kami amankan oknum dokter dan mahasiwi saat melakukan kegiatan aborsi di dalam ruangan praktek. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya," kata Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi.
Namun, di hadapan wartawan, dr Wim membantah tuduhan praktik aborsi itu.
"Pasien itu tidak aborsi. Dia mengeluh tidak datang bulan, makanya diambil tindakan untuk disuntik," katanya.

Menurut dia, sejumlah pasien yang datang kepadanya memgeluhkan telat datang bulan.
"Sebulan ini ada dua pasien yang minta diobati karena telat datang bulan. Karena saya tidak ada alat lengkap, makanya disuntik. Jadi bukan aborsi," tegas dia.
Berdasarkan informasi dihimpun, sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV/Renakta mendapatkan informasi bahwa oknum dokter umum tersebut sering melakukan praktik aborsi.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
Saat pemeriksaan lokasi, polisi memergoki NM alias Mia yang sedang berada ruang praktik dr WG.
Di ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga untuk digunakan melakukan praktik aborsi.
Dari lokasi praktek dokter WG, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pendaftaran/ kontrol berobat, 3 botol besar obat suntik yang sudah dipakai, 1 botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai, 1 buah bungkus obat suntik yang sudah terbuka, 3 butir pil berwarna putih dan satu buah tong sampah yang didalam nya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, sementara ini petugas masih melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diperiksa.