Rupbasan OKU Catat 109 Berkas BB Tindak Pidana

Disinggung untuk kapasitas bangunan Rupbasan sendiri untuk menyimpan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, ada sekitar

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Di Kantor Repbasan dilakukan serah terima dan pisah sambut kepala Rupbasan klas IIB B Baturaja. Budi Istiawan yang sebelunya menjabat Kepala Pengaman Rutan Kelas I Tanjung Pinang sekarang ini diangkat menjadi Kepala Rupbasan klas IIB B Baturaja, mengantikan Mardan yang sekarang ini diangkat menjadi menjadi Kepala Rutan kelas I Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Hingga saat ini pihak Rupbasan, kelas IIb, Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat 109 berkas barang bukti (BB) perkara pidana. Barang-bukti sitaan negara itu yakni kendaraan bemotor. Paling banyak kendaraan roda dua.

"Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Yang jelas ada 109 berkas perkara, barang bukti. Ada yang sudah inkrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap,ada juga yang masih dalam titipan. Untuk persentasenya yang mana sudah inkrah dan belum saya tidam hapal. Catatanya ada," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Rupbasan kelas II Baturaja, Kementerian Hukum dan Ham, Mardan saat dikonfirmasi wartawan sebelum serah terima dan pisah sambut kepala Rupbasan klas IIb, Baturaja, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan Rupbasan ini pada intinya tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti sitaan negara.

Selebihnya apakah BB itu akan dilakukan pelelangan atau belum yakni kewenangan pihak eksekitor dalam hal ini pihak kejaksaan dan pihak berwenang lainya.

"Jadi intinya kita sebatas penitipan saja. Untuk pelelangan bukan wewenang kita," katanya.

Disinggung untuk kapasitas bangunan Rupbasan sendiri untuk menyimpan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, ada sekitar 330 meter persegi luas bangunan.

Kapasitas kata dia dapat menampung sekitar lebih kurang 200 unit kendaraan roda dua.

"Tempat ini memang belum maksimal. Namun sampai saat ini semaksimal mungkin kita akan berusaha memaksimalkan yang sudah ada," kata dia di Sumsel ini ada dua Rupbasan. Pertama Rupbasan Kelas I Palembang. Dan kedua di Rupbasan Kelas IIb OKU.

Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel, Syafar Pudji Rochmadi Bc IP SH MH, mengatakan, Rupbasan ini merupakan tempat penyimpanan atau penitipan.

Secara aturan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara yang sudah ada putusan hukum tetap, yakni kewenangan eksekutor dalam hal ini pihak Kejaksaan dengan melalui kerjasama Kantor Pelayanam Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Disamping itu saat disinggung mengenai di Sumsel baru ada Dua Rupbasan kata Syafar mengatakan, seharusnya setiap kabupaten dan kota, sudah punya kantor Rupbasan. Namun karena anggaran yang belum memungkinkan hal itu belum terealisasi.

"Kita tergantung dengan anggaran pusat," ujarnya.

Disamping itu, Jumat (17/11) di Kantor Repbasan dilakukan serah terima dan pisah sambut kepala Rupbasan klas IIB B Baturaja.

Budi Istiawan yang sebelunya menjabat Kepala Pengaman Rutan Kelas I Tanjung Pinang sekarang ini diangkat menjadi Kepala Rupbasan klas IIB B Baturaja, mengantikan Mardan yang sekarang ini diangkat menjadi menjadi Kepala Rutan kelas I Palembang.

Selain itu ditempat yang sama, juga dilakukan serah terima jabatan Karutan cabang Rutan Muaradua dari Jumadi AMd IP SH kepad Reza Meidiansyah Purnama AMd SH sebelumnya kasubsi keamanan lapas kelas III Banyuasin. Junaidi sendiri diangkat menduduki jabatan sebagai Kepala Rupbasan Sulawesi Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved