4  Fakta Tewasnya Saksi Kunci Korupsi E-KTP, Kronologi hingga Dugaan Halangi Pengusutan KPK

Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun oleh TribunWow.com terkait kematian Johannes dan hubungannya dengan kasus e-KTP...

Net
Johanes Marliem 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saksi kunci kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Johannes Marliem dikabarkan tewas, Kamis (10/8/2017).

Untuk diketahui, Johannes merupakan provider produk automated fingerprint indentification system (AFIS) merek L-1 dari PT Biormorf Lone yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.

Kabarnya, Johannes tewas karena bunuh diri disebuah rumah yang dia sewa di perumahan elit Los Angeles seharga US$ 25.000 per bulan.

Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun oleh TribunWow.com terkait kematian Johannes dan hubungannya dengan kasus e-KTP.

1. Sosok Johannes Marliem

Johannes bekerja di Biomorf Lone LLC Amerika Serikat.

Perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu telah disebut 25 kali oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP.

Melansir dari Tribunnews.com, Johannes dikabarkan memiliki rekaman bukti keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto di proyek e-KTP.

Bahkan rekaman percakapan itu mencapai ukuran 500 gigabyte.

Rekaman ini disebut-sebut bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

2. Kronologi kematian Johannes

Kabar kematian Johannes ini telah dikonfirmasi kebenarannya.

Namun hingga kini belum diketahui secara rinci bagaimana kronologi pasti kematian Johannes.

Dari kabar yang didapatkan oleh Tribunnews.com, di Los Angeles, AS, Kamis (10/8/2017) waktu setempat, sempat ada insiden seorang pria bersenjata membarikade dirinya di sebuah rumah di kawasan Beverly Grove.

Kejadian ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kepolisian Los Angeles (LAPD).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved