Anggaran Wah Bawaslu Sumsel

Tak Masuk Akal, Bawaslu Sumsel Ajukan Rp 350 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2018

Meski bermitra dengan Bawaslu dan KPU, ia tidak mengetahui detil alokasi dana per item yang diajukan Bawaslu Sumsel untuk apa saja.

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Angka sangat fantastis diajukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Untuk mendukung operasionalnya, lembaga ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 350 miliar diambil dari APBD Sumsel.

Sebagian kalangan menilai besaran dana yang diajukan tidak masuk akal.

Sebagai perbandingan, Sumatera Utara dengan mata pilih 9.902.879 hanya mengajukan Rp 241 miliar.

Sedangkan Lampung dengan mata pilih 5.976.211 hanya mengajukan dana Rp 138 miliar.

Mata pilih Lampung bahkan lebih banyak dari Sumsel 5.865.025 mata pilih (data pilpres 2014).

“Filosofi pilkada serentak itu selain penyelenggaraan sistem demokrasi juga penghematan pembiayaan. Kalau dana besar, berarti filosofi itu tercapai,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Elianuddin, Sabtu (29/7).

Selain Sumsel, anggaran di kabupaten juga dinilainya sangat besar.

Misalnya Lahat yang membutuhkan anggaran Rp 45 miliar dan Muaraenim Rp 53 miliar.

“Sangat tidak masuk akal. Ini sudah salah prosedur, di mana-mana di Indonesia. Mitra Bawaslu dan KPUD adalah Komisi I. Di kita dikaitkan dengan komisi III (masalah keuangan).

Ada item semuanya, tidak sebesar itu ngajukan dana KPU dan Bawaslu,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Elianuddin menyebutkan, mekanisme pembahasan anggaran oleh Komisi I telah diatur dalam Permendagri No 44 tahun 2016, PKPU No 43 dan 44, dan Pereaturan PMKS No 18.

Meski bermitra dengan Bawaslu dan KPU, ia tidak mengetahui detil alokasi dana per item yang diajukan Bawaslu Sumsel untuk apa saja. Komisi I pernah mengundang untuk membahas, tetapi Bawaslu tidak pernah datang.

“Komisi III semestinya tidak berwenang. Karena kami tidak mau pusing, tidak mau ribut. Komisi III itu bukan membahas item per item, tetapi menghimpun dana hibah. Komisi lain juga ada dana hibah. Ini terbalik. Kami Komisi I tidak bertanggung jawab dengan masalah ini,” ungkapnya.

Sampai sekarang belum ada pembahasan komprehensif tentang pengajuan ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved