Anggaran Wah Bawaslu Sumsel

Tak Masuk Akal, Bawaslu Sumsel Ajukan Rp 350 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2018

Meski bermitra dengan Bawaslu dan KPU, ia tidak mengetahui detil alokasi dana per item yang diajukan Bawaslu Sumsel untuk apa saja.

Editor: M. Syah Beni

Padahal, lanjut Elianuddin, harus ada kesepakatan antara kepala daerah yang menyelanggarakan pilkada serentak dan gubernur.

Bagaimana pengaturan dana sharing dan kesepakatannya.

Sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, pendanaan untuk pemilukada serentak bersumber dari dana hibah APBD.

Usulan kebutuhan dana KPU dan Bawaslu akan masuk pada pembahasan APBD Perubahan bersama Badan Anggaran di DPRD Sumsel, Selasa (1/8)

“Besok (Selasa) baru tahapan pembahasan untuk APBD Perubahan. Komisi III, membahas secara global. Secara teknis item per item itu di komisi 1. Besok sudah kelihatan, akan ada pembahasan dulu,” jelas Ketua Komisi III, Holda, Senin (31/7).

Pilkada serentak 2018 di Sumsel akan berlangsung pemilihan di delapan kabupaten/kota dan satu provinsi. Holda menilai, kebutuhan sebesar itu pastinya sudah melalui kajian.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno menjelaskan, KPU dan Bawaslu sudah mengajukan anggaran sejak pembahasan anggaran induk 2017.

Lantaran kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan sekaligus, maka hanya dianggarkan Rp 60 miliar.

“Tetapi sampai kemarin, belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Diundur besok (Selasa), DPRD dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan rapat anggaran, di dalamnya ada KPU dan Bawaslu,” ungkap Agus.

Komisi III, lanjut Agus, masih akan melihat lagi kemampuan dan usulan tersebut.

Selain itu, KPU dan Bawaslu diminta untuk melengkapi usulan angggaran itu dengan pengesahan dari verifikator.

Sebagai penanggung jawab dalam hal ini KPU dan Bawaslu pusat.

“Sehingga siapa yang bertanggung jawab penganggaran, besaran dan rincian. Nanti di rapat anggaran akan dibahas lagi. Tahapan akan dimulai Oktober sampai 2018. Masih ada waktu kita membahas lagi,” tambahnya.
Pengajuan anggaran KPU dan Bawaslu Sumsel sebesar Rp 600 miliar. Tetapi Agus tidak hapal rincian dana itu digunakan untuk apa saja.

“Pencairan mau dibagi dua, atau tidak itu hanya mekanisme. Intinya kalau ada pengajuan, itu artinya ada verifikasi. Belum ada di sumsel. Jawaban itu kembali ke verifikasi itu. Maka ketika ada BPK, BPKP maka pertama yang bertanggungjawab ada verifikator,” pungkas Agus. (TIM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved