Jurnalis Tribun Sumsel Diintimidasi, AJI: Jurnalis Tidak Bisa Bekerja dengan Leluasa di Lapangan

Ratusan jurnalis di Palembang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan

Penulis: Weni Wahyuny |
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Ratusan jurnalis di Palembang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (12/5/2017). Para jurnalis dari berbagai media di Palembang ini menyatakan sikap Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumsel Palembang menjadi korban kekerasan saat meiaksanakan tugasnya. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan jurnalis di Palembang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (12/5/2017).

Para jurnalis dari berbagai media di Palembang ini menyatakan sikap Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumsel Palembang menjadi korban kekerasan saat meiaksanakan tugasnya.

Dari keterangan pers, Foto dan video milik Sri Hidayatun dihapus paksa oleh seseorang yang diduga kuat sebagai seorang polisi berpakaian preman. Kekerasan itu menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di 2017.

Ironisnya pelaku kekerasan itu adaiah polisi yang pada World Press Freedom Day 2017 dinyatakan sebagai musuh bersama pers 2017 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kebebasan Seharusnya polisi memahami, tugas jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korlap Aksi Pernyataan Sikap, Muslim mengatakan intimidasi aparat kepolisian yang dialami Sri jelas melanggar kebebasan pers di Indonesia khususnya di Palembang sangat menyesalkan masih terjadinya aksi kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

"Intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput, merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi hak publik untuk memperolah informasi yang akurat dan faktual. Jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," serunya.

Untuk itu AJI Palembang serta aliansi jurnalis lainnya menyatakan AJI Palembang melarang keras bentuk kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian (Polda Metro Jaya) kepada jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun yang sedang melaksanakan peliputan.

Tindakan kekerasan tersebut yang dilakukan oleh oknum polisi pelaku intimidasi terhadap Sri Hidayatun (wartawan tribunsumsel) agar diproses sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 3.

"Kami pula Mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya anggota Polri untuk memahami tugas dan fungsi jurnalis yang bekerja untuk publik. AJI Palembang akan terus menyuarakan anti kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers, serta mendorong sepenuhnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi," tambahnya.

Aksi ini diikuti oleh bermacam persatuan pers di Palembang, diantaranya Forum Jurnalis Olahraga Sumatera Selatan (ForJOSS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Perwata Foto Indonesia (PFI) Sumsel, redaksi Tribun Sumsel dan persatuan wartawan lainnya.

Seperti diketahui pada 10 Mei lalu Sekitar pukul 10.00 wib wartawan Polresta mendapatkan info adanya pengerebekan di jalan bungaran I Kecamatan SU I Palembang.

Lalu, salah satu wartawan yakni David MNC TV menghubungi salah satu anggota dan membenarkan adanya pengerebekan tersebut.

Lalu, sebanyak enam wartawan yakni dari Sri Tribun Sumsel, David MNC, Dian Sumek, Deni Korkit, Aji Pal TV, Yudi Kompas TV dan Sadam Rmolsumsel mendatangi TKP mengendarai mobil.Ketika sampai dilokasi sekitar pukul 12.00 wib wartawan pun mencoba merekam dan mengambil foto dari dalam mobil.

Lalu, datanglah oknum anggota polisi yang menghampiri mobil lalu marah-marah dan meminta menghapus gambar dan video milik Sri Tribun Sumsel.Lalu oknum anggota Polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya pun langsung menghapus foto dan video yang direkam saat di TKP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved