Berita Unik
Gara-gara Petai, Pria ini Harus Mendekam di Penjara, Bukan Mencuri Tapi ini yang Ia Lakukan
Seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, MELAKA- Seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan.
Pria tersebut mengaku bersalah telah menggunakan uang palsu bernilai RM100 untuk membeli petai pada bulan lalu.

Baca: Wanita ini Buta Akibat Lensa Kontak, Ibunya Minta Dia Terus Istighfar, ini yang Terjadi Kemudian
Baca: Saat Mau Salat, Wanita Ini Kaget Lihat Sajadah dan Mukena Seperti Ini dan Menghadap Kiblat
Baca: Lama Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita ini Mengaku Hamil yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan
Hakim Meor Sulaiman Ahmad Tarmizi menjatuhkan hukuman kepada pria yang bekerja sebagai buruh tersebut
Menurut dakwaan, terdakwa ditangkap karena telah menggunakan uang palsu RM100 dengan No seri AF 1811083 untuk pembelian petai.
Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 2.15 sore di Pasar Batang Tiga, Pantai Klebang, Malaysia pada 15 April lalu.

Baca: Mengerikan Sekaligus Aneh, 75 Jarum Ditemukan di Dalam Tubuh Pria ini
Baca: Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Soal Isu Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ini Tanggapan Raffi
Baca: Astaga, Raffi Ahmad Sengaja Sentuh Dada Ayu Ting Ting Lagi, Tapi Ekspresi Ayu Malah Begini
Terbukti bersalah, terdakwa dikenakan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan dikenakan denda sesuai Pasal 489B KUHP.
Sebelumnya, terdakwa tidak diwakili pengacara sedangkan penuntutan dikendalikan Wakil Jaksa Raya N. Sivashangari.
Setelah mendengar banding kedua belah pihak, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dimulai dari tanggal ditangkap yaitu 17 April lalu.
Baca: Wow, Pria Asal Jambi ini Setara dengan CEO Google dan WhatsApp, Ternyata dia Ahli di Bidang ini
Baca: Bercinta dengan Nenek Berusia 67 Tahun, Pria ini Lakukan Hal yang Tak Terduga
Baca: Lama Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita ini Mengaku Hamil yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan