Sidang Suap Yan Anton

Yan Anton Perintahkan Sekda Dan Asisten II Kumpulkan Uang Untuk Muluskan Bahasan APBD

Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Empat saksi yang dihadirkan antara lain Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar yang dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan, Kamis (23/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam persidangan yang menghadirkan saksi yakni Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar di muka persidangan, Kamis (23/2/2017).

Asisten II Rislani Gafar dalam kesaksiannya menuturkan, ia diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin yang nantinya untuk memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016 saat itu.

"Saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul, karena hanya menjalankan printah dari Sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas. Pengumpulan uang ini, menurut Sekda berdasarkan perintah dari bupati untuk pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016. Semua kepala dinas kumpul dan disampaikan masalah untuk mengumpulkan uang," ujar Rislani dimuka persidangan.

Kepala dinas yang dikumpulkan, sudah diberitahukan dan diminta sesegera mungkin untuk mengumpulkan uang.

Uang yang diperoleh kepala dinas tidak tahu berasal dari mana, akan tetapi hanya untuk menyampaikan sesegera mungkin mengumpulkan uang.

Rislani juga mengungkapkan, berdasarkan arahan sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas guna pengumpulan uang telah disampaikan, kemudian dirinya dan sekda menghadap bupati.

Karena menjadi bawahan bupati, ketika ada perintah dari bupati yang disampaikan melalui sekda, dirinya selalu menjalankan.

"Uang itu diberikan untuk dewan baik untuk ketua dan wakil ketua serta yang lainnya. Awal adanya permintaan tersebut, ketika bertemu di Palembang pada awal bupati baru menjabat," ujarnya.

Tak hanya itu, tahun 2014 ada lelang elektronik yang dilakukan ULP dan dari lelang ada permintaan 2 persen dari hasil lelang.

Karena ada permintaan langsung dari bupati untuk dana tak rutin, sehingga diambillah dana-dana yang dikumpulkan dari ULP untuk tahun 2014, 2015 dan 2016.

Dana tak rutin yang diambil dari ULP itu, diberikan kepada LSM dan Ormas dengan jumlah rata-rata Rp 5 juta.

Pemberian dan untuk LSM dan Ormas merupakan perintah langsung bupati.

Sedangkan Sopir Sekda Pandi dalam persidangan mengungkapkan pernah pergi bersama Buchori untuk menemui Mekri Bakri yang saat itu menjabat kepala dinas pendidikan.

"Kami menuggu diloby hotel, lalu naik ke atas dan bersama-sama ke dalam kamar. Di dalam kamar bertemu Sutaryo dan dia menyerahkan koper kepada Merki. Tetapi koper itu tidak diserahkan langsung ke saya, tetapi baru diserhakan di depana RS Siti Khadijah Palembang," ungkapnya.

Pandi mengaku juga, beberapa kali diperintah Sekda untuk menemui Sutaryo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved