Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu
Petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap Wakil Ketua DPD 1 Golkar setempat La Ode Aca (39)
Tayang:
Editor:
Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM - Petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap Wakil Ketua DPD 1 Golkar setempat La Ode Aca (39) karena kedapatan memiliki sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu atau delapan gram sabu dan dua alat hisap (bong).
Polisi menahan Aca dikediamannya komplek BTN Beringin, Kecamatan Baruga, Kendari sekitar pukul 18.30 wita (Rabu) yang disaksikan langsung ketua RW setempat. Keterangan ini diungkapkan Kepala Subdit 1 Direktorat Narkoba Sultra, AKBP Pambudi, Kamis (31/1/2013).
"Kami menangkap LC di rumahnya beserta lima bungkus sabu dan alat hisap. Penangkapan terhadap pengurus partai Golkar, setelah mendapat informasi dari tersangka LL yang telah kami tahan lebih dulu di Kelurahan Ambepua, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan," kata Pambudi.
Selain menciduk La Ode Aca, polisi juga menahan dua tersangka lain di tempat yang berbeda yakni, Lili (40) dan Marlina (39). " Kami kembangkan kasus penangkapan Sabu, kemudian kami menangkap satu orang lagi tersangka atas nama Marlina di Kelurahan Kemaraya, Kendari pukul 02.00 dini hari," ujar Pambudi lagi.
Ketiga tersangka itu, lanjut Pambudi, dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun. Selama bulan Januari tahun 2013 ini, Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil menangani lima kasus narkoba dengan lima tersangka dan 14 gram sabu.