TOPIK
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
-
Berstatus Guru Agama, Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shibab 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman pidana penjara 4 tahun.
-
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dinyatakan bersalah pada kasus tews swab palsu.