TAG
Samsat UPTB Palembang
-
Cara Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Roda 2 di Samsat UPTB Palembang
Membayar pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat induk di setiap daerah, dan pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya ke Samsat
Jumat, 5 Maret 2021