TAG
Rusunawa Jalan Srijaya KM5 Palembang
-
Penghuni Rusunawa Dibebankan PPH 10 Persen, Kami Kaget, Kok ke Warga Berpenghasilan Rendah
Jenis usaha bangunan rumah susun sederhana yang dikenakan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto persewaan
Kamis, 22 Oktober 2020 -
Masih Tunggu Peraturan Gubernur, Ini Syarat Sewa Rusunawa Jalan Srijaya KM 5 Palembang
rusunawa yang terdiri dari empat lantai dengan kapasitas puluhan kamar ini sudah sempat direhab dan siap untuk dihuni
Selasa, 4 September 2018