TAG
Peraturan KPU
-
14 Hari Tidak Sembuh dari Covid-19, KPU : Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Diganti
bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon yang bersangkutan bisa diganti
Minggu, 20 September 2020