TAG
Peraturan Baru Tentang Pajak Restoran di Palembang
-
Peraturan Baru Tentang Pajak Restoran di Palembang, Beromzet Rp 9 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen
Peraturan Baru Tentang Pajak Restoran di Palembang, Beromzet Rp 9 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen
Selasa, 10 Maret 2020