TAG
Pasangan calon Panca Wijaya Akbar- Ardani
-
Tim Advokasi Paslon 1 Nilai Keputusan Diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir Tepat, Ini Kata Tim Paslon 2
Alasannya jelas Dhabi, paslon nomor 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi,
Sabtu, 17 Oktober 2020 -
Sempat Bungkam Terkait Diskualifikasi Ilyas- Endang, Tim Advokasi Panca-Ardani Ungkap Hal Ini
Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan
Jumat, 16 Oktober 2020