TAG
Klaim JHT Usia 56 Tahun
-
Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan
Rabu, 2 Maret 2022
-
Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.
Selasa, 22 Februari 2022
-
Adapun mengenai tata cara dan persyaratan yang akan direvisi, akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
Selasa, 22 Februari 2022
-
Diketahui, Permenaker itu jadi polemik karena berisi soal JHT yang baru bisa dicairkan jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Senin, 21 Februari 2022
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan diminta segara dicabut.
Minggu, 20 Februari 2022
-
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menjelaskan soal klaim JHT usia 56 tahun.
Jumat, 18 Februari 2022