TAG
Kelonggaran Wajib Pajak yang Tunggak Pembayaran PB
-
Wajib Pajak yang Tunggak Bayar PBB di Palembang Dapat Pengurangan Pokok dan Penghapusan Denda
untuk tahun pajak 2002-2008 pengurangan pokok sebesar 75 persen dari total piutang dan penghapusan denda PBB
Selasa, 15 September 2020