TAG
dalil tentang menikah tidak boleh terpaksa
-
Hukum Menikah Karena Terpaksa atau Dipaksa, Baik karena Situasi atau Kehendak Orangtua
Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Sabtu, 13 September 2025