TAG
Daftar Caleg Sementara
-
Prosedur Tanggapi Daftar Caleg Sementara (DCS), KPU TIdak Layani Lewat Telepon dan Surat Kaleng
Harus melampirkan bukti dan identitas pelapor. Misalnya dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Senin, 13 Agustus 2018 -
Mantan Walikota Lubuklinggau tak Masuk Daftar Caleg Sementara, Hendri Zainuddin : Hanura Dirugikan
Dicoretnya kedua nama tersebut, akan mempengaruhi perolehan suara Hanura pada Pileg 2019 mendatang
Senin, 13 Agustus 2018