Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Selingkuh

Divonis 7 Bulan Bui Kasus Perzinahan, Kades Ulak Segara Ogan Ilir Laporkan Warganya, Ngaku Dijebak

Endang, Kades Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir melaporkan warganya sendiri karena merasa dijebak dan diancam.

Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
LAPORKAN WARGA -- Endang Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (2/12/2025). Endang yang sebelumnya divonis 7 bulan penjara kasus perzinahan, kini melaporkan warganya sendiri karena merasa diancam dengan video syur. 

Ringkasan Berita:
  • Endang, Kades Ulak Segara Ogan Ilir melaporkan warganya sendiri ke polisi
  • Laporan itu dibuat karena Endang merasa diancam dan dijebak dengan video syur
  • Sebelumnya, Endang divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kayuagung atas kasus perzinahan
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Endang, Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan warganya sendiri karena merasa dijebak dan diancam dengan video syur. 

Permasalahan ini tidak terlepas dari vonis 7 bulan penjara yang sebelumnya harus dihadapi Endang atas pelanggaran pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan Endang bersalah dalam kasus perzinahan yang menjeratnya. 

Merasa dicemarkan nama baiknya selama ini, Endang pun memberikan klarifikasi terkait perkara yang dihadapinya tersebut.

Berawal pada Desember 2022 lalu, Endang mengaku diminta menandatangani surat rekomendasi suatu kegiatan perkuliahan milik seorang mahasiswi warga Ulak Segara berinisial ST.

Baca juga: Kades Ulak Segara Ogan Ilir Terjerat Kasus Asusila dengan Istri Orang, Warga Demo Minta Sanksi Tegas

Endang yang sedang berada di Palembang, diminta singgah ke Hotel Ilaya di Indralaya karena ST sedang berada di sana bersama rekan-rekannya.

"Alasan dia (ST) minta tanda tangan di Indralaya biar lebih cepat langsung ke kampus. Jadi tidak perlu ke desa karena jaraknya jauh, bolak-balik bisa empat jam," ungkap Endang kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (2/12/2025).

Bertolak dari Palembang, Endang pun menjumpai ST di Hotel Ilaya.

Sesampainya di depan salah satu kamar hotel, Endang mengaku tangannya ditarik ST masuk ke kamar dan pintu dikunci dari dalam.

"Si ST ini melepas pakaiannya, sehingga di luar kesadaran saya ikut menjadi khilaf," tutur Endang.

Seminggu setelah pertemuan dengan ST, Endang didatangi salah seorang warganya berinisial SR.

Kepada Endang, SR meminta agar disertakan dalam struktur Pemdes Ulak Segara.

SR meminta agar dirinya diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

SR juga menunjukkan tangkapan layar video persetubuhan Endang dan ST.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved