Berita Ogan Ilir

Petantang-petenteng Bawa Pisau, Preman Kampung di Muara Meranjat Ogan Ilir Ditangkap, Resahkan Warga

Candra diketahui kerap kali menenteng sebulah pisau sehingga warga sekitar menjadi takut.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku kepemilikan sajam dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Jumat (28/11/2025). Diduga pelaku sering mengintimidasi warga dan pengendara di wilayah Muara Meranjat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria bernama Candra (34) kini diamankan oleh polisi usai dilaporkan mengintimidasi warga di daerah Muara Meranjat, Indralaya Selatan, Ogan Ilir.

Candra diketahui kerap kali menenteng sebulah pisau sehingga warga sekitar menjadi takut.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah sajam berupa pisau. Pelaku diciduk petugas pada Kamis (27/11/2025) malam," kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi  di Mapolsek Indralaya, Jumat (28/11/2025).

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga sering beredar di daerah Muara Meranjat dan sekitarnya.

Selain meresahkan warga lokal, pengendara yang melintas juga dibuat ketakutan oleh ulah pelaku.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Pegawasan di Kawasan Gang Lampung Ogan Ilir, Dikenal Rawan Curanmor

Baca juga: Mulai Diluncurkan, Pemkab Ogan Ilir dan Unsri Kerja Sama Program Pengabdian Kepada Masyarakat

"Kadang pelaku ini ada di SPBU di Muara Meranjat juga. Kendaraan yang mau isi bahan bakar menjadi was-was," ujar Junardi.

Belum ada laporan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan pelaku, untuk segera melapor.

"Yang jelas, kepemilikan sajam tanpa hak itu sudah melanggar. Pelaku melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," terang Junardi.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved