Berita Ogan Ilir

Lapak Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Dibongkar Polisi, Pengedar dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Lapak tersebut dibakar dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Ogan Ilir
DIGEREBEK POLISI - Lapak narkoba di Desa Sekonjing digerebek Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Senin (25/5/2026) malam. Lapak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ogan Ilir menggerebek dan membakar lapak transaksi narkoba di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin (25/5/2026) malam.
  • Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial EP (31) dan menyita 17 paket sabu seberat 17,57 gram, uang Rp2,6 juta, timbangan digital, handphone, serta alat hisap sabu.
  • Polisi menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya di wilayah tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengobrak-abrik lapak transaksi narkoba di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.

Lapak tersebut dibakar dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H mengungkapkan, ada seorang tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan.

"Untuk barang buktinya sebanyak 17 paket sabu seberat 17,57 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/5/2026).

Barang bukti lainnya yakni timbangan digital, handphone, alat hisap sabu.

Ada juga uang tunai Rp 2,6 juta diduga hasil penjualan sabu, diamankan dari tangan tersangka berinisial EP (31 tahun).

"Tersangka merupakan pengedar dan juga diduga mengonsumsi sabu. Saat penggerebekan, ada beberapa bong (alat hisap sabu) ditemukan petugas," ungkap Surya.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba di Muba, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi

Baca juga: Mengaku Sepi Job, Buruh Harian di Pemulutan Ogan Ilir Nekat Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu

Setelah mengamankan tersangka, lapak sabu berupa pondokan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tujuannya agar tak dapat lagi digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kalau masih berdiri (lapak sabu), kami bakar lagi," tegas Surya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di Desa Sekonjing.

"Pengembangan terus berlanjut. Dan tersangkanya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," tegas Surya kembali.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved