Berita OKU Selatan

Penggerebekan Transaksi Sabu di Kontrakan Muaradua OKU Selatan, Ada Wanita yang Diamankan

petugas menemukan puluhan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas milik LS.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Weni Wahyuny
Polres OKU Selatan
UNGKAP KASUS -- Barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari sebuah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya, Muaradua, Rabu (8/4/2026). Dua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2026).
  • Dua tersangka berinisial LS dan YV diamankan.
  • Barang bukti disita berupa 22 paket sabu seberat 8,69 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp4,3 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Satresnarkoba Polres OKU Selatan berhasil membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 16.00 WIB.

Sekira satu jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LS (30) yang berada di dalam kontrakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas milik LS.

Dari hasil pemeriksaan awal, LS mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik YV (45).

Tak lama berselang, YV datang dan menyerahkan diri secara kooperatif kepada petugas.

Baca juga: Usai Isi BBM, Motor Gede Hangus Terbakar di SPBU Tebing Gading Muaradua OKU Selatan

Polisi kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 8,69 gram.

Selain itu, turut diamankan empat unit timbangan digital, 40 buah kaca pyrex baru, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.356.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan tidak ragu melapor,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku. Tidak hanya pengguna, tetapi juga jaringan pengedar hingga pemasok akan kami kejar dan ungkap,” tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved