Berita OKU Timur

Sarang Bandar Narkoba di OKU Timur Digerebek, Bandar dan Para Penggunanya Ditangkap Polisi

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat jaringan itu.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Tangkapan Layar Video Warga
PENGGEREBEKAN -- Suasana penggerebekan di Dusun Pelita Jaya 2, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa (31/3/2026). Lima pria berhasil diamankan, termasuk seorang bandar yang diduga menyediakan tempat dan menjual narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
  • Lima orang diamankan, dengan satu tersangka berperan sebagai bandar dan empat lainnya sebagai pembeli/pemakai.
  • Barang bukti sabu 2,09 gram beserta alat pendukung diamankan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran (DPO).

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Pelita Jaya 2, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima orang laki-laki di lokasi, dengan rincian dua orang berada di belakang rumah dan tiga lainnya di dalam rumah.

Kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,09 gram, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), pirek kaca, pipet plastik, sekop dari pipet, jarum suntik, hingga uang tunai Rp200 ribu. Selain itu, ditemukan juga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Kurir Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi, Sabu Seberat 1,78 Gram Diamankan

Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni Kenal Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Hidup Berantakan Setelah Ditinggal Ibu 

Berdasarkan hasil interogasi, empat pelaku masing-masing berinisial TA (29), R (23), AD (36), dan I (41) mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik C (33), yang berperan sebagai bandar.

C juga mengakui dirinya menyediakan tempat sekaligus menjual sabu kepada para pelaku lainnya.

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur, IPTU Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum OKU Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika,” ujar IPTU Guntur, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved