WFH ASN

Pemkab Pastikan, ASN di OKI Bakal WFH Setiap Hari Jumat, Dimulai Pekan Depan

Mulai pekan depan, Pemkab OKI resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
WFH - Pemkab Pastikan, ASN di OKI Bakal WFH Setiap Hari Jumat, Dimulai Pekan Depan 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKI mulai pekan depan menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN dan PPPK sesuai instruksi pemerintah pusat.
  • Meski demikian, pejabat tertentu dan sektor pelayanan publik tetap wajib bekerja di kantor agar layanan masyarakat tidak terganggu.
  • Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan, dengan penekanan agar ASN tetap menjaga kinerja meski bekerja dari rumah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tak perlu lagi ke kantor setiap hari.

Mulai pekan depan, Pemkab OKI resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Langkah ini diambil respon atas instruksi pemerintah pusat menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketegangan global antara Iran, Amerika Serikat dan Israel.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN yang mulai berlaku per 1 April 2026.

Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo mengonfirmasi kebijakan ini efektif berjalan mulai Jumat pekan depan, mengingat hari Jumat pekan ini bertepatan dengan tanggal merah.

"Untuk di OKI kita akan mengikuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Mendagri. Hari Jumat besok libur tanggal merah, maka kebijakan ini efektif berjalan minggu depan," kata Antonius dikonfirmasi Rabu (1/4/2026) siang.

Baca juga: Bisa Hemat Rp59 Triliun, Ini Alasan Pemerintah Wajibkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Baca juga: Herman Deru Siapkan Aturan WFH Setiap Jumat Bagi ASN di Pemprov Sumsel, Tak Seluruh ASN yang WFH

Meski sebagian besar pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, Antonius menegaskan tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas ini.

Pejabat yang memiliki tanggung jawab kewilayahan dan pelayanan publik tetap wajib hadir di lapangan.

Ditingkat kabupaten pengecualian tersebut mencakup pejabat administrator (eselon III), camat, lurah dan kepala desa.

Selain itu, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tidak terdampak kebijakan.

"OPD tertentu tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa yang  berkaitan pelayanan langsung seperti RSUD, puskesmas, dukcapil, perizinan, nanti kita tindaklanjuti surat edaran Bupati," ungkapnya.

Pelaksanaan WFH satu hari sepekan ini akan dievaluasi ketat usai dua bulan berjalan sembari menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kemendagri.

Antonius pun mengingatkan para ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk bersantai.

"Sesungguhnya WFH pegawai masih bekerja namun di rumah. Jadi untuk para ASN tetap dapat melaksanakan tugas dengan baik, berikan kinerja terbaik selaku dimanapun bertugas," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved