Berita Ogan Ilir
Gerombolan Sapi Resahkan Pengendara di Jalinsum Indralaya, Pemudik Asal Palembang Nyaris Celaka
Seorang pemudik asal Palembang bernama Yogi mengaku hampir mengalami kecelakaan serius akibat keberadaan hewan ternak tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Gerombolan sapi yang melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Indralaya, Ogan Ilir, kembali dikeluhkan oleh para pengendara.
- Bahkan pemudik asal Palembang nyaris celaka karena kawanan gerombolan sapi tersebut
- Pemudik / pengendara meminta Pemda lakukan penetiban terkait sapi melintas hingga ke jalan raya
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA — Gerombolan sapi yang melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Indralaya, Ogan Ilir, kembali dikeluhkan oleh para pengendara.
Kali ini, keluhan datang dari para pemudik yang melintasi jalur tersebut.
Seorang pemudik asal Palembang bernama Yogi mengaku hampir mengalami kecelakaan serius akibat keberadaan hewan ternak tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) petang, saat Yogi beserta keluarganya sedang mengendarai mobil menuju Lampung.
Ketika melintas di KM 34 Jalinsum ruas Palembang–Kayu Agung, seekor sapi tiba-tiba menyeberang jalan dari arah sisi jalan secara mendadak.
"Tiba-tiba (sapi) menyeberang jalan dan mengenai bemper depan mobil. Seluruh penumpang histeris," ujar Yogi kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (18/3/2026).
Yogi juga menyaksikan sejumlah kendaraan lain yang terhambat lajunya akibat keberadaan gerombolan sapi tersebut.
Ia berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Perkuat Silaturahim, Polres Ogan Ilir Ajak Purnawirawan dan Warakawuri Berperan Aktif Jaga Kamtibmas
"Banyak sekali sapi yang berkeliaran di jalan. Harus ditertibkan, apalagi sekarang memasuki musim mudik," pintanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan hewan ternak berkeliaran di jalan raya.
Dalam aturan tersebut, pemilik hewan ternak berkaki empat wajib menyediakan lahan penggembalaan sendiri atau menggunakan lahan orang lain yang telah mendapatkan izin resmi.
Selain itu, setiap peternak yang melakukan kegiatan penggembalaan wajib menjaga hewan ternaknya agar tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 serta Pasal 60, 61, dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021.
"Kami juga meminta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh pemilik hewan ternak berkaki empat di wilayah masing-masing," tegas Pj Sekda Ogan Ilir, Dicky Syailendra.
Baca berita lainnya di google news
| Tak Ingin Hanya Ngeluh, Warga Tanjung Batu & Payaraman Ogan Ilir Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak |
|
|---|
| Cegah Penimbunan Pasca Harga BBM Naik, Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan di SPBU |
|
|---|
| Kenal Dari Aplikasi Cari Jodoh, Pemuda di Ogan Ilir Berbuat Asusila ke Gadis ABG & Sebar Foto Korban |
|
|---|
| Akses Payaraman–Rengas Terancam Putus Imbas Gorong-gorong Jebol, Warga Berharap Perbaikan |
|
|---|
| Ruas Tanjung Batu-Payaraman Ogan Ilir Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Jalan Banyak Lubang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sapi-berkeliaran-di-jalan-raya.jpg)