Berita Banyuasin

Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Banyuasin Usai Curi Motor Milik Mahasiswi 

Pemuda pengangguran, ditangkap polisi gegara melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
Tribun Sumsel/Google Play
Pelaku DK bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Banyuasin karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswi di Kecamatan Betung Banyuasin, Rabu (4/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku DK (18) yang merupakan warga Dusun IV Lais Kabupaten Muba, ditangkap Polres Banyuasin.
  • Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswi CF (21) di Jalan Betung – Jambi, Sedompo RW 014 Kecamatan Betung Banyuasin, pada 25 Februari 2026 lalu.
  • Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pelaku DK (18) yang merupakan warga Dusun IV Lais Kabupaten Muba, ditangkap Polres Banyuasin.

Pemuda pengangguran, ditangkap polisi gegara melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa. 

Pelaku ditangkap, setelah melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswi CF (21) di Jalan Betung – Jambi, Sedompo RW 014 Kecamatan Betung Banyuasin, pada 25 Februari 2026 lalu.

Menurut Kapolres Bayuasinn AKBP Risnan Aldino, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / SEK. POLSEK BTG / POLDA SUMATERA SELATAN, yang dilaporkan pada tanggal 25 Februari 2026. 

"Pencuriannya sendiri terjadi pada 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di dalam rumah korban. Tahu sepeda motornya hilang dicurigainya orang, korban langsung melapor ke Polsek Betung," katanya.

Dari laporan korban, pelaku DK (18) masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Baca juga: Polres Banyuasin Periksa Keamanan Menu MBG di Suak Tapeh, Pastikan Kualitas Aman Sebelum Dibagikan

Setelah berada di dalam, pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor Honda Supra X warna merah-hitam dengan nomor polisi BG 2210 JBR. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diketahui pelaku DK, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan sejumlah barang bukti jaket warna hitam polos lengan panjang, baju lengan pendek warna hitam putih, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 410nribu yang diduga hasil penjualan sepeda motor.

"Tersangka DK kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved