Berita Muratara

Suami-Istri di Muratara Kompak Jadi Kurir Narkoba, Disergap Polisi di Halaman Rumah

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres Muratara
BARANG BUKTI NARKOBA -- Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara, dari hasil penangkapan pasutri di Desa Beringin Makmur, Minggu (8/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DAA (25) dan S (25) warga Desa Beringin Makmur II, Muratara ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba
  • Keduanya disergap polisi saat berada di halaman rumahnya pada Minggu (8/2/2026)
  • Dikatakan Kasat, dari penyergapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

Kedua pasutri tersebut berinisial DAA (25) dan S (25) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Mereka diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra membenarkan penangkapan pasutri asal Desa Beringin Makmur II tersebut.

Dikatakan Kasat, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026.

"Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Muratara proses penyidikan lebih  lanjut," kata Kasat, Senin (9/2/2026).

Baca juga: 55 Dapur MBG di Sumsel Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Operasional Terancam Disetop

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polres Muratara

"Tersangka diamankan setelah disergap oleh anggota di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II pada Minggu kemarin," ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, dari penyergapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,94 gram.

"Hasil penyelidikan sementara, status keduanya diduga sebagai kurir," tegas Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved