Berita Muratara

Resahkan Warga, Pasutri di Muratara Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Kasat Narkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra membenarkan penangkapan pasutri asal Desa Beringin Makmur II tersebut.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muratara
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara, dari hasil penangkapan pasutri di Desa Beringin Makmur. 

Ringkasan Berita:
  • Pasangan suami istri DAA dan S (keduanya 25), warga Desa Beringin Makmur II, Muratara, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara diduga sebagai kurir sabu.
  • Keduanya diamankan Minggu (8/2/2026) sore dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,94 gram hasil laporan masyarakat.
  • Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Muratara dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana berat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan Satres Narkoba Polres Muratara lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

Pasutri tersebut berinisial DAA (25) dan S (25) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Mereka diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kasat Narkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra membenarkan penangkapan pasutri asal Desa Beringin Makmur II tersebut.

Dikatakan Kasat, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026.

"Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Muratara proses penyidikan lebih  lanjut," kata Kasat, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Bawa 307 Gram Sabu dan 50 Ekstasi, Tiga Kurir Sabu Asal Pagaralam Divonis 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pria di Lahat Nekat Lempar Sabu ke dalam Lapas, Dibungkus Pasta Gigi Namun Tersangkut Di Besi Tembok

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polres Muratara

"Tersangka diamankan setelah disergap oleh anggota di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II pada Minggu kemarin," ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, dari penyergapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,94 gram.

"Hasil penyelidikan sementara, status keduanya diduga sebagai kurir," tegas Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved