ASN Ogan Ilir Bolos Tapi Digaji

ASN di Ogan Ilir 4 Bulan Bolos Kerja Tapi Tetap Terima Gaji, BKPSDM Kini Siapkan Sanksi

Informasi ini disampaikan oleh N, seorang ASN di Dinas Pemadan Kebaran dan Penyelamatan Ogan Ilir,

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - ASN di Ogan Ilir 4 Bulan Bolos Kerja Tapi Tetap Terima Gaji, BKPSDM Kini Siapkan Sanksi 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum ASN berinisial TP di Dinas Damkar dan Penyelamatan Ogan Ilir dilaporkan empat bulan tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji.
  • Belakangan diketahui TP diduga bekerja di perusahaan pupuk di Palembang, meski yang bersangkutan menyebut hal itu hanya miskomunikasi.
  • BKPSDM Ogan Ilir membenarkan laporan tersebut dan menegaskan sanksi disiplin hingga pemecatan dapat dikenakan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - TP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadan Kebaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan sudah empat bulan tak ngantor.

Meski telah melakukan pelanggaran disipilin, TP masih menerima gaji selama empat bulan.

Informasi ini disampaikan oleh N, seorang ASN di Dinas Pemadan Kebaran dan Penyelamatan Ogan Ilir,

"Yang bersangkutan (TP) sudah empat bulan tidak masuk kerja, tapi gaji tetap terima. Kalau boleh seperti itu, kami mau juga," katanya pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: 4 ASN di Banyuasin Dipecat, Bolos Kerja Tanpa Keterangan Selama 28 Hari, Beralasan Tempat Kerja Jauh

Baca juga: Tolak Uang Transport Dipotong, Puluhan Guru Non ASN TK dan PAUD Datangi DPRD Prabumulih

Awalnya, seluruh ASN di Dinas Damkar dan Penyelematan Kabupaten Ogan Ilir mengira TP cuti karena sakit.

Namun lama-lama diketahui bahwa TP bergabung dengan perusahaan pupuk yang ada di Palembang.

"Foto TP terpampang di medsos pakai seragam APD warna merah milik perusahaan pupuk tersebut," ungkap N.

Saat diminta konfirmasi, TP mengatakan bahwa hal tersebut telah selesai dan hanya terjadi miskomunikasi.

"Saya juga mohon jangan diperpanjang masalah ini," ujar TP dihubungi terpisah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, benar. Saya juga dapat informasi dari Kepala Dinas Damkar," kata Wilson dihubungi terpisah.

BKPSDM meminta Dinas Damkar untuk menghitung absen kerja oknum ASN tersebut.

"Tidak boleh seperti itu (tidak ngantor selama berbulan-bulan). Sanksinya bisa disiplin hingga pemecatan," jelas Wilson.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.om lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.om

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved