Berita Ogan Ilir
Curi Rel Kereta Api, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Saat Akan Jual Besi ke Pengepul Rongsokan
Ia ditangkap karena mencuri potongan rel kereta api di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Nukman (52) ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah mencuri delapan potongan rel kereta api di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara.
- Aksi pencurian dilakukan malam hari menggunakan gergaji besi dan gerinda, dengan rencana menjual hasil curian ke pengepul rongsokan di Palembang.
- Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Nukman (52) kini harus mendekam di penjara.
Pasalnya, belum sempat menikmati hasil curian, Nukman diciduk aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Ia ditangkap karena mencuri potongan rel kereta api di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Ettah Yuliansyah menerangkan, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari menggunakan peralatan seperti gergaji besi dan gerinda, tersangka menggondol beberapa potongan besi rel.
"Ada delapan potongan besi rel yang diamankan dari tersangka," terang Ettah di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Lempar Kaca Mobil Truk Karena Tak Diberi Uang Oleh Sopir, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Baca juga: Sosok A, Pelaku Perampokan Sadis Tewaskan Anak Bos Sate di Boyolali Ditangkap di Kudus
Usai mencuri rel pada Jumat (30/1/2026) dinihari, tersangka diketahui hendak menjual barang curian ke pengepul rongsokan di daerah Kertapati, Palembang.
Sebelum tiba di tempat pengepul rongsokan, tersangka keburu dibekuk polisi.
"Kami berkoordinasi dengan aparat Polsek Kertapati dalam mengamankan tersangka," terang Ettah.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mencuri rel kereta api.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya titik atau lokasi lain pencurian rel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ettah menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran wahtsapp Tribunsumsel.com
Ogan Ilir
| Resahkan Warga, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Karena Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi 'Donald Trump' |
|
|---|
| Pura-pura Jadi Penjual Buah, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap karena Bawa Sajam ke Pasar |
|
|---|
| Warga Resah Gorong-gorong di Jalan Payaraman-Rengas Rusak, Pemkab Ogan Ilir Janji Perbaiki |
|
|---|
| Hewan Kaki Empat Kerap Meresahkan di Ogan Ilir, Polisi Siap Bantu Tangani, Pemilik Dapat Dipidana |
|
|---|
| 4 Insfrastruktur di Ogan Ilir Kritis, Sejumlah Jalan Amblas Hingga Jembatan Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Curi-Rel-Kereta-Api-Pria-di-Ogan-Ilir-Ditangkap-Saat-Akan-Jual-Besi-ke-Pengepul-Rongsokan.jpg)